
Selasa, 2 Agustus 2022 – Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak oleh Sekolah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabuoaten Belitung tahun 2022 di ruang aula SMP Negeri 1 Membalong.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Membalong, bapak Andri Faisal, S.Pd.
Kepala KUA Kecamatan Membalong, Wahyudi, SE.I. menghadiri dan bertindak sebagai narasumber pada acara “Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak ” yang didampingi oleh Ibu Sri wahyuni widianti, S.Ap. M.kes dan Nina Kreasi, S.Psi. dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabuoaten Belitung.
Menurut beliau, Perkawinan anak harus dihentikan! Batas usia perkawinan 19 tahun harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif. Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Diterangkan ibu Nina Kreasi, S.Psi. “perkawinan anak harus dicegah karena secara psikologis, anak-anak yang menikah di usia dini tidak siap, sehingga akhirnya masa depan suram, membuat hidup mereka amburadul”.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Membalong khususnya kelas 8 dan 9 tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada siswa mengenai faktor, akibat, manfaat, dan mudhorat dari pernikahan dini.
“Setelah mengikuti sosialisasi ini, saya tidak mau menikah di usia dini karena banyak resiko yang akan ditanggung seperti ekonomi yang belum mapan, KDRT, perceraian dan lain-lain. Saya ingin menikah di usia 20an”. Tutur Anisah, salah satu peserta Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak.
Penulis : Anggia Anggriani, S.Pd